Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Amankan Dokumen Anggaran
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid. Hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).(11/11/25).
Berbagai BBE itu, diduga berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau. "Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang berkaitan dengan dokumen anggaran pemerintah provinsi Riau,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Selain melakukan penyitaan dokumen, ia mengungkapkan, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Syahrial Abdi. Serta, Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal guna memperdalam penyidikan.
KPK menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah mengimbau semua pihak yang terlibat agar kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting. Untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Sementara, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, kedatangan KPK meminta data-data pelengkap dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). "KPK datang kesini untuk meminta data-data, dan kita sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPK," kata Plt Gubernur Riau ini dalam keterangannya, Senin (10/11/2025) sore.
Sementara terkait dengan dokumen yang dibawa petugas KPK dari mobil dinasnya, ia menyebutkan, tidak mengetahuinya. "Soal dokumen saya belum tahu, tentang dokumen-dokumen itu nanti Sekda yang menandatangani, kan yang tinggal sekarang Pak Sekda," ujarnya.
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka. Mereka terseret dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
1. Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau,
2. M. Arief Setiawan (MAS) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau,
3. Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Johanis menjelaskan, ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
