Manfaatkan Teknologi AI, Ditressiber Polda Jabar Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Jabar : Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang memanfaatkan rekayasa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditindaklanjuti secara cepat melalui penerbitan surat perintah penyidikan. Hasil penyidikan mengungkap modus operandi baru, di mana pelaku sengaja memicu kegaduhan publik demi mendulang engagement tinggi untuk menggalang dana secara terlarang melalui platform keuangan digital (fintech).
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni AYP (49) sebagai pelaku utama yang merkayasa konten visual lama menggunakan AI serta memuat narasi provokatif. Sementara tersangka AF (40) ditangkap lantaran turut memperkeruh suasana dengan melontarkan komentar-komentar bernada hasutan pada unggahan tersebut.
Selain meringkus kedua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bundel tangkapan layar akun media sosial serta dua unit ponsel pintar yang digunakan untuk memroduksi dan menyebarkan konten manipulatif tersebut.
“Penyidik Ditressiber Polda Jabar kini tengah mendalami dan mengembangkan pemeriksaan terhadap alur transaksi keuangan serta penyedia jasa keuangan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menampung pengumpulan dana dari masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Atas tindakan manipulasi informasi berbasis AI yang meresahkan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten (*)
