Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pemerintah Hapus Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

Jakarta: Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, semua peserta akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Pemerintah Hapus Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026
Pemerintah Hapus Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

Meski sistem kelas dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022. Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Melansir dari laman Partairakyat Menkes, Minggu (9/8/26), Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah. Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta. Implementasi dilakukan bertahap selama 2 tahun.

Dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa pembedaan kelas. Kebijakan ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024.

Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan bayar iuran juga sudah dihapus. Namun denda masih berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.(*)

Hide Ads Show Ads