Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Jatim: Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha kedua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

"Tersangka HT diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2021, dan PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap,"kata Arridel Mindra.

Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS. Dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekurang-kurangnya Rp996.171.197.

Atas perkara tersebut, HT dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tambahnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penegakan Hukum Perpajakan

Penanganan perkara dilakukan melalui sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur. Kolaborasi tersebut mencakup proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kanwil DJP Jawa Timur II juga terus melakukan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan asas ultimum remedium dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Hingga saat ini, pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Sementara itu, kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan, kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II telah mengumpulkan penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap proses persidangan terhadap HT dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga mengimbau wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai dengan prinsip self assessment system.

"Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,"tuturnya.(*)

Hide Ads Show Ads