Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Pungli PBG Gowa Bergulir, Kortastipidkor Sita 4 Boks Dokumen

Gowa: Tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi.
Kasus Pungli PBG Gowa Bergulir, Kortastipidkor Sita 4 Boks Dokumen

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (21/09/2026), polisi mengamankan empat boks plastik yang berisi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan.

"Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," kata Hernowo di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/09/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.

"Proses penyelidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang.

"Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik," tuturnya menyebutkan kepada awak media.

Dari dua lokasi yang digeledah, polisi mengamankan tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dimulai sekitar pukul 15.57 WITA.

"Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor bagian umum, serta (kedua) di tempat kita ini, di rumah jabatan Bupati," tuturnya.

Hernowo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel. Saat proses penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.

"Tim gabungan dari Mabes dan Polda (penggeledahan) baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada," papar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau ini.

Ia memastikan seluruh proses penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga telah mengantongi surat perintah dan izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan.

"Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya, cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan. Yang ada kaitannya dengan ini (perkara). Pokoknya ruangan, ada ruangannya, di rumah jabatannya ini dilakukan penggeledahan," katanya.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman mengatakan proses penggeledahan sepenuhnya dilakukan oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Sementara personel Polresta Gowa bertugas mengamankan lokasi.

Sehari sebelumnya, Minggu (20/09/2026), penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Polisi juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, untuk mendalami transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar.(*)

Hide Ads Show Ads