Polisi Ungkap Dugaan Massa Bayaran dalam Kerusuhan 27 Agustus
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan penggerakan massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan tiga klaster yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Dalam dua klaster, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada massa masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.
"Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/09/2026).
Pada klaster pertama, polisi menemukan dugaan pendanaan kepada massa melalui koordinator lapangan berinisial JT. Massa yang digerakkan disebut mendapatkan bayaran sebesar Rp40 ribu per orang.
Menurut hasil penyidikan, JT diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, sementara KHT diduga mendapat perintah dari SO.
Polisi masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing pihak yang berada dalam rantai tersebut.
Sementara itu, pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial ER. Polisi menyebut ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
"Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala," kata Iman.
Polisi menduga ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Klaster ketiga berkaitan dengan tiga tersangka berinisial B, N, dan P. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.
Menurut Iman, ketiga tersangka diduga menggerakkan sekaligus memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dan telah ditahan.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan," katanya.
Iman menegaskan, proses hukum terhadap perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Rabu (02/08/2026) menyatakan masih mendalami dugaan keberadaan aktor intelektual, penyedia dana, serta penggerak massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada Kamis (27/08/2026).
Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menduga terdapat mobilisasi massa yang dilakukan secara terorganisasi.
Khusus perkara yang melibatkan anak, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.(*)
