Headline

Jika Anda Berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jangan Kaget Bayar Tarif Parkir Segini Gedenya

Jakarta: Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah menentukan biaya tarif parkir penjemputan penumpang terbaru yaitu Rp150.000 per 30 menit. Langkah ini bertujuan untuk dilakukannya penataan ulang pada jalur kendaraan di area penjemputan, khususnya Terminal 2.(1/11/25).

Suasana jalur parkir penjemputan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Suasana jalur parkir penjemputan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Selain penataan ulang pada jalur kendaraan di area Terminal 2, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan. Hal itu disampaikan oleh General Manager Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi. 

Menurutnya, melalui penataan tersebut area parkir dan akses kendaraan di Terminal 2 akan dioptimalkan mulai 1 November 2025. Dengan konsep penataan yang sejalan dengan implementasi di Terminal 1 dan Terminal 3 yang telah lebih dulu diterapkan.

Meskipun mulai diterapkan, sampai saat ini belum ada rincian resmi terkait tarif parkir penjemputan penumpang. Melansir situs resmi Bandara Soekarno Hatta, berikut adalah tarif parkir yang pernah diterapkan. 

1. Terminal 1

- Sepeda motor: berlaku tarif flat dengan biaya Rp7.500.

- Mobil tipe sedan, jeep, dan sejenisnya: berlaku tarif dengan skema 4 jam. Tarif untuk 1 jam pertama adalah Rp10.000. Selanjutnya bertambah Rp6.000 per jam hingga 4 jam. Setelah 4 jam kembali ke tarif Rp10.000 per jam.

- Bus dan truk (Golongan 1 lebih dari 6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp17.000. Selanjutnya bertambah Rp6.000 per jam.

2. Terminal 2

- Sepeda motor: berlaku tarif flat dengan biaya Rp7.500.

- Mobil tipe sedan, jeep, dan sejenisnya: berlaku tarif dengan skema 4 jam. Tarif untuk 1 jam pertama adalah Rp10.000. Selanjutnya bertambah Rp6.000 per jam hingga 4 jam. Setelah 4 jam kembali ke tarif Rp10.000 per jam.

- Bus dan truk (Golongan 1 lebih dari 6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp17.000. Selanjutnya bertambah Rp6.000 per jam.

- Bus dan truk (Golongan 1 4-6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp15.000. Selanjutnya bertambah Rp6.000 per jam.

3. Terminal 3

- Sepeda motor: berlaku tarif flat dengan biaya Rp7.500.

- Mobil tipe sedan, jeep, dan sejenisnya: berlaku tarif dengan skema 4 jam. Tarif untuk 1 jam pertama adalah Rp10.000. Selanjutnya bertambah Rp60.000 per jam hingga 4 jam. Setelah 4 jam kembali ke tarif Rp10.000 per jam.

- Bus dan truk (Golongan 1 lebih dari 6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp17.000. Selanjutnya bertambah Rp6.000 per jam.

- Bus dan truk (Golongan 1 4-6 roda): berlaku tarif per jam, yakni 1 jam pertama Rp15.000. Selanjutnya bertambah Rp6.000 per jam.

Setiap area parkir tersebut memiliki kapasitas yang berbeda. Berikut adalah rinciannya. 

- Area parkir di Terminal 1 memiliki kapasitas sebanyak 7168 kapasitas

- Area parkir di Terminal 2 sebanyak 3015 kapasitas

- Area parkir di Terminal 3 sebanyak 4224 kapasitas (*)
Posting Komentar