Polres Tasikmalaya Amankan Anggota Geng Motor Pelaku Kejahatan
Font Terkecil
Font Terbesar
Tasikmalaya : Polres Tasikmalaya mengungkap kejahatan yang melibatkan anggota geng motor. Selama satu bulan terakhir, Polres berhasil mengungkap tiga kasus yang melibatkan anggota geng motor.(6/11/25).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras gabungan Tim Maung Galunggung serta Tim Resmob dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tasikmalaya.“patroli gabungan di kawasan jalan HZ Mustofa, petugas mengamankan salah satu tersangka berinisial AFS (28), warga Kahuripan, Kecamatan Tawang,” kata Kapolres, Rabu (5/11/2025).
Saat diamankan, AFS kedapatan membawa alat yang biasa digunakan untuk melukai orang. Polisi juga menyita jaket dengan tulisan kelompok geng motor tertentu, serta satu unit sepeda motor.
“Ia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”kata Kapolres.
Sementara Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Rancamaya, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota geng motor.
Mereka adalah CG (24), CS (33), dan AM (34). Pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kawalu dan di Tangerang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(*)
