Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK Tanpa Borgol dan Rompi
Jakarta : Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Jampidmil Kejaksaan Agung. Saat turun dari kendaraan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung maupun di borgol.
Menanggapi hal tersebut, Febrie sempat melontarkan pernyataan singkat kepada awak media. "Enggak lah, engga pakai rompi ya, enggak pakai rompi ya," ujar Febrie turun dari mobil tahanan Jampidmil Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.
Selain penyidikan TPPU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian. Yaitu, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.(*)
