KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi penetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang jasa pemerintah. Penetapan dilakukan setelah KPK meningkatkan penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke tahap penyidikan.
![]() |
| Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein saat konpers pengumuman tersangka Bupati Lombok Barat. |
Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain Lalu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD). Serta, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Taufik mengatakan, Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, membantu Sudirman. Bantuan dintujukkan agar Sudirman memperoleh sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026.
Sudirman diduga menyamarkan keterlibatan perusahaannya dengan menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi dan meminjam nama sejumlah penyedia jasa. Modus tersebut dilakukan agar perusahaan miliknya tidak tercatat sebagai pemenang proyek.
KPK mengungkap, paket pekerjaan yang diduga dikendalikan Sudirman mencapai nilai sekitar Rp17,9 miliar. Terdiri atas proyek melalui tender maupun penunjukan langsung di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang.
Dari proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV Dyas Karya Konstruksi. Selain itu, ia diduga menerima pekerjaan lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh Saudara SUD melalui CV DKK. Di antaranya dialirkan kepada Saudara LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," ujar Achmad.
Selain dugaan benturan kepentingan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan suap dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani. Perusahaan tersebut diketahui menjadi vendor PT Air Minum Giri Menang yang memperoleh proyek senilai Rp27,1 miliar pada 2024-2026.
Alvonsus diduga memberikan berbagai fasilitas kepada Bupati Lombok Barat sebagai imbalan proyek yang diterima perusahaannya. Fasilitas itu meliputi mobil Toyota Alphard, uang tunai, telepon genggam, sepatu mewah, perjalanan, dan sapi kurban.
Dalam giat OTT, KPK mengamankan 20 orang, termasuk delapan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyita barang bukti Rp9,06 miliar, saldo rekening perusahaan, sertifikat tanah, akta jual beli, dan kendaraan mewah.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang masih didalami, termasuk pengumpulan uang menjelang Lebaran. Serta, dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham maupun dana operasional Bupati.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat pasal dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Keduanya juga disangkakan menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alvonsus Gani sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Merah Putih.(*)
