Kasus Dugaan Curi Helm, Polres Bogor Tangani Kasus Korban Main Hakim Sendiri di Cileungsi
Bogor : Kasus penghakiman atas dugaan pencurian helm yang dialami warga inisial P (45) warga Klapanunggal kabupaten Bogor akhirnya ditindak lanjuti. Peristiwa pada Sabtu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir pemancingan, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi itupun kini berbuntut panjang.
![]() |
| Korban (ke dua dari kiri) didampingi pengacara lakukan gugatan balik tuduhan yang berujung penganiayaan ke Polres Bogor. (Foto: warga) |
Setelah korban didampingi pengacara melakukan gugatan balik pada warga yang melakukan pengeroyokan hingga luka berat dialami P. Laporan tersebut secara resmi teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui berada di area parkir sebuah lokasi pemancingan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan korban dalam laporan polisinya, insiden bermula saat dirinya dituduh melakukan aksi pencurian helm di lokasi tersebut. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan main hakim sendiri. Korban diduga dipukul dan ditendang secara membabi buta oleh lebih dari satu orang pelaku.
Tidak hanya menerima kekerasan fisik, korban juga mengaku disiram menggunakan air panas. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bakar, memar serius, serta sejumlah luka luar di beberapa bagian tubuhnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Identitas para terduga pelaku (terlapor) masih dalam proses penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum. Seluruh penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satreskrim Polres Bogor. PanduanKota & Daerah.(*)
