Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Kantongi Identitas Perusahaan yang Dipinjam Dirut PT AMGM di Lombok Barat

Jakarta: KPK mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga dipinjam namanya oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman. Dugaan itu terkait benturan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lombok Barat.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini usai di tetapkan tersangka oleh KPK
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini usai di tetapkan tersangka oleh KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik juga akan meminta pengembalian fee yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut. Pengembalian fee sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

"Perusahaan yang dipinjam benderanya sudah kami identifikasi, di antaranya CV RJ, CV DR, dan CV IKN. Dari dokumen yang kami peroleh, proyek-proyek tersebut menggunakan bendera perusahaan itu melalui CV DKK," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.

Menurut Achmad, CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) milik Sudirman digunakan sebagai pool bucket proyek. Perusahaan tersebut diduga meminjam nama sejumlah penyedia jasa agar keterlibatan CV DKK dalam proyek pemerintah tidak terdeteksi.

Sudirman diduga menyamarkan keterlibatan perusahaannya dengan menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi dan meminjam nama sejumlah penyedia jasa. Modus tersebut dilakukan agar perusahaan miliknya tidak tercatat sebagai pemenang proyek.

KPK mengungkap, paket pekerjaan yang diduga dikendalikan Sudirman mencapai nilai sekitar Rp17,9 miliar. Terdiri atas proyek melalui tender maupun penunjukan langsung di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang.

Dari proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV Dyas Karya Konstruksi. Selain itu, ia diduga menerima pekerjaan lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp31,1 miliar.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh Saudara SUD melalui CV DKK. Di antaranya dialirkan kepada Saudara LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," ujar Achmad.

Selain dugaan benturan kepentingan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan suap dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani. Perusahaan tersebut diketahui menjadi vendor PT Air Minum Giri Menang yang memperoleh proyek senilai Rp27,1 miliar pada 2024-2026.

Alvonsus diduga memberikan berbagai fasilitas kepada Bupati Lombok Barat sebagai imbalan proyek yang diterima perusahaannya. Fasilitas itu meliputi mobil Toyota Alphard, uang tunai, telepon genggam, sepatu mewah, perjalanan, dan sapi kurban.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang masih didalami, termasuk pengumpulan uang menjelang Lebaran. Termasuk dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham maupun dana operasional Bupati.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat pasal dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Keduanya juga disangkakan menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alvonsus Gani sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Merah Putih.(*)