Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Seorang Perempuan Nyetir dalam Kondisi Mabuk Tabrak Orang Hingga Tewas

Surabaya: Seorang wanita berinisial ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak RPK (25) hingga meninggal dunia saat mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk. Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026).

Seorang Perempuan Nyetir dalam Kondisi Mabuk Tabrak Orang Hingga Tewas
Seorang Perempuan Nyetir dalam Kondisi Mabuk Tabrak Orang Hingga Tewas

Seusai kejadian, ENR menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku tidak menyadari keberadaan korban saat kendaraan yang dikemudikannya melintas di lokasi.

Permintaan maaf tersebut disampaikan ENR saat berada di Kantor Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

“Saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar,” ujar ENR.

Ia juga menyampaikan penyesalan kepada keluarga RPK yang harus kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 312 juncto Pasal 231 terkait dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara untuk tidak mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Selain membahayakan diri sendiri, kondisi tersebut dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.(*)

Hide Ads Show Ads