Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Resmi Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Langsung Ditahan di Rutan KPK

Jakarta : Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai penetapan tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Timur.
Resmi Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Langsung Ditahan di Rutan KPK
Resmi Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Langsung Ditahan di Rutan KPK

Kepastian penetapan status hukum dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9 penanganan kasus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat 24 Juli 2026 malam. 

"Kami bersama-sama dengan tim sembilan akan menyampaikan beberapa hal, tapi mungkin singkat-singkat saja. Yang pertama, saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan Di rutan KPK Jakarta Timur," kata Rudi Margono.

Dalam keterangannya, Rudi menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum selama proses penyidikan berjalan.

"Sebagai bentuk akuntabilitas saya sangat menghormati teman-teman wartawan juga. Tetapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih peraduga tak bersalah. Oleh karena kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya tim sembilan tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," ujar Rudi.

Rudi menambahkan bahwa Tim 9 akan terus bekerja secara profesional dalam menuntaskan perkara ini dan memastikan setiap perkembangan proses hukum akan diinformasikan secara berkala kepada publik.

"Oleh karena nanti prosesnya akan kita sampaikan lebih lanjut. Itu yang dapat saya sampaikan, perkembangan update penanganan dari mantan Jampidsus," tutupnya.(*)