Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Sudah Terbitkan Sprindik Baru KPK Kembangkan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Jakarta :Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Juru Biacara Komisi pemberantasan korupsi, Budi Prasetyo (dok:KPK)
Juru Biacara Komisi pemberantasan korupsi, Budi Prasetyo (dok:KPK)

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026. "Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan," kata Budi.

Budi menjelaskan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang. Selain itu, Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, serta Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan tiga pihak swasta.

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. KPK menduga Fikri bersama Hary Eko dan orang kepercayaannya mengatur pemenang proyek anggaran 2026 yang bernilai sekitar Rp91,13 miliar.

Para kontraktor yang ditunjuk diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Maret 2026, KPK menyita sejumlah barang bukti.

Diantarnya uang tunai sekitar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sebesar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.(*)