Kemensos dan BPJS Kesehatan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Program JKN
Jakarta : Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Bidang Sosial dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini diambil untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi mewujudkan integrasi data dan perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran serta akuntabel bagi seluruh penerima bantuan iuran.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ruang lingkup kerja sama strategis ini mencakup integrasi sistem informasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), interoperabilitas data atau informasi, serta dukungan bagi fasilitas kesehatan milik Kemensos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MoU ini juga menaungi sinergi program prioritas Kemensos dan berbagai bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua pihak.
Dalam sambutannya, Wamensos Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data demi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan sinergi antar kementerian dan lembaga kita dapat menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data sehingga respons pemerintah lebih terkoordinasi, kebijakan lebih efektif, serta manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Agus Jabo saat menghadiri acara Penandatanganan Kerja Sama Strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia berharap dukungan BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan milik Kemensos dapat mengoptimalkan pemenuhan hak jaminan kesehatan bagi para penerima manfaat maupun masyarakat luas.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bantuan perlindungan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Prihati juga menekankan perlunya pemadanan data secara berkala, terutama bagi peserta PBI JK yang status ekonominya telah mengalami perubahan atau sudah bekerja, agar tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) tetap akuntabel.
"Ini adalah beberapa hal yang sangat penting yang memastikan masyarakat yang paling membutuhkan memperoleh perlindungan kesehatan secara tepat sasaran. Jadi Bapak Wamensos, kami tadi sudah laporkan, beberapa PBI yang mendapatkan pekerjaan menjadi karyawan lepas itu kadang-kadang pas terima upahnya itu tidak mau dipotong karena dia merasa PBI. Ini bagian-bagian kami yang mungkin kami akan perlu pemadanan data lagi. Sebab, kalau jumlahnya cukup banyak ini bisa membuat penambahan DJS (dana jaminan sosial) kita," ungkap Prihati.
Selain Kemensos, penandatanganan kerja sama strategis ini turut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Prihati menutup dengan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri, sehingga sinergi dan semangat gotong royong antar instansi menjadi kunci utama agar manfaat perlindungan kesehatan nasional dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Kami harap kolaborasi ini semakin memperkuat dan sekali lagi BPJS ini menggunakan semangat gotong royong untuk membuat semua peserta dan hampir seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan manfaat yang nyata dari perlindungan kesehatan," ujar Prihati.(*)
