Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Buronan Kasus Pembakar Lahan Ditangkap Polisi

Siak: Polisi menangkap seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48) di Kabupaten Siak, Riau. Tersangka diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan dan sempat menghalangi petugas saat melakukan upaya pemadaman.(22/9).
Buronan Kasus Pembakar Lahan Ditangkap Polisi

Y ditangkap Polres Siak pada Kamis (17/09/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.

Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran diketahui berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui tim patroli perusahaan melalui pemantauan menggunakan drone. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Api kemudian meluas hingga membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasai tersangka.

“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu (19/09/2026).

Saat proses pemadaman berlangsung, petugas juga menghadapi hambatan ketika hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah api merambat ke area lain.

Tersangka yang berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran kemudian mendatangi petugas. Y disebut membawa alat panen sawit jenis dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.

Akibat tindakan tersebut, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran.

“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.

Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada di kawasan hutan yang masuk dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang dipersiapkan untuk ditanam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada dugaan pelaku pembakaran. Polisi juga mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.

Menurutnya, tindakan menghalangi petugas saat proses pemadaman juga menjadi perhatian karena dapat menghambat upaya pencegahan meluasnya kebakaran.

Akmadi pun mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran lebih sulit dikendalikan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.(*)