Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi

Indramayu: Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Permohonan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg.
Wabup Syaefudin saat menghadiri Maulid Nabi di Desa Dukuh Indramayu (Foto : Dok Diskominfo Indramayu )

Permohonan itu tercatat didaftarkan pada Kamis, 17 September 2026. Dalam informasi perkara, permohonan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Nur Sricahwijaya, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Nur mengatakan, Kejati Jabar telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan yang diajukan Syaefudin.

"Dari Kejati sudah siapkan tim untuk menghadapi permohonan prapid yg diajukan oleh yang bersangkutan," kata Nur saat dikonfirmasi, Senin 21 September 2026.

Syaefudin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022-2025.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF. Ketiganya diketahui pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Syaefudin diduga terkait perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara IM saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.

Kejati Jabar sebelumnya memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Juni 2026. Namun, saat itu hanya IM dan AF yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Syaefudin tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

Kejaksaan kemudian kembali melakukan pemanggilan terhadap Syaefudin. Hingga kini, ketiga tersangka tersebut masih belum dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar.(*)

Hide Ads Show Ads