Kemenkes Tegaskan Antivirus Tak untuk Semua Pasien Influenza
Jakarta ; Kementerian Kesehatan menegaskan obat antivirus seperti oseltamivir tidak diperlukan oleh semua pasien yang mengalami influenza. Pemberian antivirus harus berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan dokter, terutama bagi pasien dengan kondisi tertentu.
![]() |
| Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers perkembangan Influenza di Indonesia, Senin, 28 September 2026. [Foto: Kemenkes] |
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers terkait perkembangan influenza di Indonesia. Ia mengatakan sebagian besar kasus influenza tanpa tanda bahaya dapat ditangani secara mandiri dengan istirahat yang cukup dan menjaga asupan cairan.
“Pesan utama yang kami sampaikan dari pemerintah adalah masyarakat tidak perlu panik. Sebagian besar influenza tanpa tanda bahaya dapat ditangani secara mandiri dan dapat membaik dengan istirahat yang cukup serta menjaga asupan cairan,”kata Rizka dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui zoom, Senin, 28 September 2026.
Menurut Rizka, tidak semua orang yang terkena influenza harus mendapatkan obat antivirus. Pada kasus influenza tanpa tanda bahaya, pengobatan lebih diutamakan untuk mengatasi gejala yang muncul.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan antibiotik secara sembarangan. Antibiotik tidak dianjurkan apabila tidak terdapat infeksi sekunder yang membutuhkan pengobatan tersebut.
“Antivirus diberikan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan dokter, terutama pada pasien dengan influenza yang terkonfirmasi berat dan dirawat di rumah sakit, pasien dengan komorbid atau pasien berisiko, terutama anak di bawah dua tahun, orang berusia di atas 65 tahun, serta ibu hamil,”tuturnya.
Rizka menambahkan, pemerintah juga memastikan ketersediaan obat bagi pasien yang memang membutuhkan. Kementerian Kesehatan telah melakukan percepatan distribusi oseltamivir sesuai kebutuhan rumah sakit dan pasien.
Distribusi obat tersebut, kata Rizka, telah dilakukan ke sekitar 196 rumah sakit dan akan terus dilanjutkan berdasarkan kebutuhan.
Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat tidak membeli atau menyimpan obat antivirus tanpa resep dokter. Masyarakat diminta tidak menggunakan obat milik orang lain maupun mengubah dosis atau menghentikan terapi tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Rizka menegaskan penggunaan obat yang tidak sesuai indikasi medis dapat menimbulkan risiko resistensi sehingga penggunaan antivirus perlu dilakukan sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.(*)
