Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur Terkait Pengembangan Kasus Bekasi

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat (YS), di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis 10 September 2026. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan dugaan korupsi suap proyek di Pemkab Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat (YS), di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis 10 September 2026. (Foto: Humas KPK)

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari tersangka Sarjan. Sarjan merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

"Di mana dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang oleh YS dari tersangka SJ. SJ merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 10 September 2026.

Usai pemeriksaan, penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang berada di kawasan Cibubur, Depok. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara.

"Penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Serta, barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," kata Budi.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik serta menganalisis dokumen yang diamankan. Hasil analisis tersebut akan digunakan untuk mendalami perkara yang tengah dikembangkan.

Budi mengatakan, KPK juga masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lainnya untuk mengonfirmasi temuan penyidik. "Tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," ujarnya.

Menurut Budi, pengembangan penyidikan perkara ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik diterbitkan pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut. "Sprindik umum," kata Budi.

Nama Yayat Sudrajat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara eks Bupati Bekasi Ade Kuswara di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan, Yayat disebut berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan dinas di Kabupaten Bekasi.

KPK sebelumnya juga menyebut adanya dugaan aliran dana yang diterima Yayat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK dalam persidangan, nilai penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar dari 2022-2025.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menjerat Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta Sarjan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap,

Sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berjalan.(*)

Hide Ads Show Ads