Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Resahkan Pedagang Pasar, Polsek Baleendah Polresta Bandung Bekuk Oknum Wartawan Pemeras

Bandung : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui jajaran Polsek Baleendah bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial G usai diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata airsoft gun dan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Resahkan Pedagang Pasar, Polsek Baleendah Polresta Bandung Bekuk Oknum Wartawan Pemeras

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah menjelaskan, penangkapan terhadap G dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan keresahan dari warga terkait aksi intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan oleh terduga pelaku pada Rabu (2/9/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan,” kata Kapolsek Baleendah di Bandung, Kamis (3/9/2026).

Kapolsek Baleendah mengungkapkan, korban yang merupakan pemilik kios membantah tuduhan menjual miras tersebut dan menolak memberikan sejumlah uang. Mendapat penolakan, G yang diduga kuat dalam pengaruh minuman beralkohol langsung bersikap agresif dan mengancam korban.

Saat mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit airsoft gun beserta peluru gotri, serta kartu identitas pers yang mencantumkan nama tiga media berbeda.

“Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut,” tegas Kapolsek Baleendah.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terduga pelaku G dinyatakan positif mengonsumsi zat berbahaya jenis amphetamine dan benzodiazepine (benzo). Petugas juga mendapati rekam jejak bahwa G kerap melakukan aksi pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan modus mengatasnamakan awak media.

“Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah,” tambah Kapolsek Baleendah

Saat ini tersangka G masih mendekam di ruang tahanan Polsek Baleendah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.(*)

Hide Ads Show Ads