Polisi Gagalkan Penyelundupan Dua WNA Menuju Australia
Kupang.: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal India dan Sri Lanka. Keduanya diduga hendak menuju Australia melalui wilayah Rote Ndao.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DEL alias P yang diduga berperan sebagai pemandu lapangan.
"Kami juga mengamankan seorang WNI berinisial DEL atau P sebagai terduga penyelundup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Senin (21/09/2026).
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Polsek KP3 Laut Bolok sekitar pukul 12.30 WITA.
“Benar, jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan,” katanya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait rencana perjalanan kedua WNA tersebut. Mereka diduga akan menyeberang melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Kabupaten Rote Ndao sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dalam bentuk fisik dengan alasan dokumen tersebut hilang. Namun, polisi menemukan salinan dokumen di dalam telepon seluler milik DEL alias P.
Polisi juga menemukan riwayat komunikasi serta dugaan aliran dana dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB). R diduga menjadi pihak yang membiayai perjalanan kedua WNA tersebut.
Menurut Henry, perjalanan yang diduga dibiayai tersebut melewati sejumlah wilayah, yakni Sape di NTB, Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir Australia.
Saat ini, kedua WNA asal India dan Sri Lanka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menggunakan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan manusia yang diduga melibatkan jaringan internasional tersebut.
"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," ujar dia.(*)
