Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Tangkap Enam Pelaku Konvoi Bersenjata Tajam, 2 Tersangka masih Anak-anak

Mataram: Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok remaja yang membawa senjata tajam di sejumlah ruas jalan Kota Mataram.

Polisi Tangkap Enam Pelaku Konvoi Bersenjata Tajam, 2 Tersangka masih Anak-anak

Dari enam tersangka tersebut, empat di antaranya masih berusia anak, sementara dua lainnya telah masuk kategori dewasa.

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (15/09/2026) mengatakan dua tersangka lainnya telah masuk kategori usia dewasa.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk tersangka yang masih berusia anak, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, dua tersangka dewasa ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram. Sementara tiga anak yang diproses hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.

Sedangkan satu anak lainnya dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Meski demikian, anak tersebut tetap dikenakan wajib lapor.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita tujuh senjata tajam, dua sepeda motor, dan satu telepon seluler yang berkaitan dengan perkara.

Hendro menjelaskan, aksi konvoi tersebut bermula setelah para remaja merasa ditantang oleh seseorang yang tidak mereka kenal melalui media sosial.

Orang tersebut, kata dia, mengaku berasal dari wilayah Karang Genteng, Kota Mataram. Merasa tertantang, para remaja kemudian berkumpul dan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan Kota Mataram pada Jumat (11/09/2026).

"Mereka konvoi untuk menantang balik orang yang tidak dikenal itu," katanya.

Selain menetapkan enam tersangka, polisi sebelumnya juga mengamankan 16 anak lainnya yang diketahui ikut dalam konvoi bersama kelompok tersebut.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ke-16 anak tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, mereka tidak mengetahui secara pasti tujuan konvoi tersebut.

"Pengembalian anak-anak ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik," katanya.

"Mereka ikut-ikutan konvoi, namun tidak tahu tujuan pasti dilakukan konvoi itu," ujarnya.

Sebelum dipulangkan, ke-16 anak tersebut sempat dikenakan wajib lapor. Namun, kewajiban tersebut kini telah dihentikan.

Hendro mengimbau para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama pada malam hari. Orang tua juga diminta mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif yang dapat mendukung perkembangan kepribadian mereka.(*)

Hide Ads Show Ads