Polres Cimahi Ciduk Dua Pemuda Pencuri di Gerai Minuman
Cimahi : Satreskrim Polres Cimahi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gerai minuman di Jalan Taman Kopo Indah 3, Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dua pemuda berinisial SJ (29) dan SBN (28) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian barang berharga dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp30 juta.
Kedua terduga pelaku ternyata merupakan karyawan yang bekerja di tempat usaha yang berada tepat di sebelah gerai minuman tersebut. Kondisi itu diduga dimanfaatkan keduanya untuk mengetahui situasi dan memantau kesempatan sebelum menjalankan aksinya.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
“Betul sudah kami amankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Margaasih Bandung, inisial SJ dan SBN.” ujar Iptu Gofur saat dikonfirmasi, Minggu 27 September 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu pagi, 29 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga menjalankan peran berbeda saat melancarkan aksinya.
Gofur menjelaskan, SJ bertugas memantau kondisi sekitar, sedangkan SBN masuk ke area gerai untuk mengambil barang-barang yang menjadi sasaran. Setelah situasi dianggap aman, keduanya kemudian mengambil sejumlah barang berharga dari dalam gerai.
“Jadi tokonya ini satu bangunan, terduga pelaku ini karyawan yang kerjanya di sebelah gerai yang mereka curi.” katanya.
Dari lokasi kejadian, barang yang diduga diambil antara lain uang tunai yang berada di dalam laci, dua unit ponsel inventaris, serta sejumlah perhiasan emas. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa dua ponsel dan perhiasan emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi kedua terduga pelaku. SJ dan SBN kemudian ditangkap pada 21 September 2026 atau sekitar tiga pekan setelah kejadian.
“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap dan menangkap keduanya pada 21 September 2026.” ucapnya.
Polisi menyebut nilai kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut mencapai lebih dari Rp30 juta. Nilai kerugian itu berasal dari uang tunai, perangkat telepon seluler, hingga perhiasan emas yang diduga dibawa oleh kedua pelaku.
Atas perbuatannya, SJ dan SBN dijerat Pasal 477 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus pencurian tersebut.(*)
