Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

HET LPG 3 Kg Rp20 Ribu di Pangkalan, Pengecer di Kendari Dilarang Jual di Atas Rp23 Ribu

Kendari : Pemerintah Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan harga jual gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di tingkat pengecer atau kios maksimal Rp23 ribu per tabung. Pengecer yang menjual di atas harga tersebut akan ditelusuri asal pasokannya, termasuk pangkalan yang memasok.
HET LPG 3 Kg Rp20 Ribu di Pangkalan, Pengecer di Kendari Dilarang Jual di Atas Rp23 Ribu

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Muhammad Adi Nias Putra, menjelaskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp20 ribu per tabung. Dengan demikian, selisih Rp3 ribu menjadi batas harga jual di tingkat pengecer.

Penegasan tersebut disampaikan setelah inspeksi mendadak (sidak) harga elpiji bersubsidi di sejumlah pangkalan yang tersebar di sembilan kelurahan di Kecamatan Kendari Barat.

"Berdasarkan pergub, HET tabung gas tiga kilogram itu Rp20 ribu di pangkalan. Kalau dijual, sudah ada keuntungan Rp3 ribu. Namun, masih ada beberapa pangkalan yang menjual di atas ketentuan, padahal pimpinan sudah tegas mengenai regulasi tersebut," kata Adi.

Ia mengatakan, apabila ditemukan pengecer menjual elpiji 3 kilogram di atas Rp23 ribu, petugas akan menelusuri rantai distribusinya untuk mengetahui sumber pasokan, termasuk pangkalan yang menyalurkan.

Temuan pelanggaran akan dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan kepada pimpinan dan ditembuskan kepada Pertamina Patra Niaga sebagai pihak terkait distribusi.

"Beberapa temuan di lapangan selanjutnya akan kami buatkan berita acara. Setelah itu, kami laporkan kepada pimpinan dan ditembuskan kepada Pertamina Patra Niaga selaku pihak terkait," ujarnya.

Pangkalan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai aturan, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan.

Penetapan HET elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022, yakni sebesar Rp20 ribu per tabung.

Pemkot Kendari mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi dan harga jual. Warga yang menemukan penjualan di atas ketentuan dapat melaporkannya melalui RT/RW atau kelurahan setempat.(*)