KemenHAM Kecam Keras Kekerasan & Eksploitasi 4 ABK KM Maulana 23! Disebut Perbudakan Modern
JAKARTA, BlitzNews: Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam keras aksi kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja yang menimpa empat orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan tak berperikemanusiaan tersebut merupakan pencederaan nyata terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
"Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia," kata Munafrizal dalam keterangan tertulis yang diterima http://tvrinews.com, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menekankan, konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia menjamin hak-hak setiap pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan serta imbalan upah yang adil.
"Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri. Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas," tegasnya.
Kasus yang menimpa ABK KM Maulana 23 menambah panjang daftar pelanggaran hak tenaga kerja di sektor kelautan. Catatan KKP menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, telah terjadi 21 kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan ABK. Maraknya kasus serupa mengindikasikan masih besarnya celah dalam sistem perlindungan pekerja perikanan di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, KemenHAM mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan sistemik guna memperkuat perlindungan bagi ABK.
Pembenahan tersebut mencakup tiga area krusial, dimulai dari transparansi dan legalitas pada proses rekrutmen serta penyaluran tenaga kerja, peningkatan pengawasan secara berkala terhadap operasional kapal perikanan, hingga penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku eksploitasi.
"Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan," pungkas Munafrizal.(*)
