Miris! Modus Tawaran Kerja Berujung Dugaan TPPO di Surabaya, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Sehari
Surabaya, Pelita Karawang – Niat untuk memperbaiki kehidupan melalui pekerjaan, justru diduga membawa seorang perempuan ke dalam situasi penderitaan. Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur.
Kasus ini bermula saat korban sedang mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian menawarkan bantuan dan mengarahkan korban untuk menghubungi seseorang yang disebut dapat memberikan pekerjaan di Surabaya.
Harapan tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik eksploitasi. Korban kemudian diarahkan untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di wilayah Surabaya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa korban diduga dipaksa melayani pelanggan dengan target harian yang telah ditentukan.
“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Dalam praktiknya, jika target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban diduga ditunda. Kekurangan target bahkan diakumulasikan ke bulan berikutnya, sehingga korban terus berada di bawah tekanan.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.
ADR diduga memiliki peran utama dalam merekrut, menampung, menempatkan, hingga mengatur operasional, menentukan target, tarif, dan menguasai pendapatan. Sementara AA diduga berperan sebagai operator yang mencari dan menawarkan pelanggan serta mengoordinasikan aktivitas melalui grup komunikasi.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, ADR diduga memperoleh sekitar Rp75 juta setiap bulan atau Rp450 juta selama enam bulan. Sementara AA diduga menerima Rp50 ribu per pesanan.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal terkait TPPO dan ketentuan hukum lainnya. Penyidik juga membuka kemungkinan pemberatan hukuman karena perbuatan diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.
“Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka,” pungkas Ganis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber dan mekanismenya, terutama yang datang dari orang yang baru dikenal.(*)
