URUS TANAH MAKIN CEPAT! ATR/BPN: Ukur 7 Hari Jadi, Balik Nama 10 Hari Beres - No Pungli
JAKARTA, Blitz News: Transformasi digital dan pengukuran terjadwal di 446 kantor pertanahan nasional menghadirkan efisiensi birokrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pembenahan birokrasi ini dirancang untuk menjawab tantangan klasik seputar lambatnya pengurusan dokumen agraria melalui sistem yang transparan, terukur, dan sepenuhnya bersih dari praktik pungutan liar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengemukakan bahwa pembaruan sistem operasional secara menyeluruh telah resmi digulirkan sejak pertengahan Agustus 2026. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian durasi penyelesaian berkas bagi setiap pemohon.
"Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik, sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar," ujar Uunk dalam rilis Bakom RI yang dikutip, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Sebagai bagian dari operasional standar baru, program pengukuran terjadwal kini telah diimplementasikan secara serentak di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Melalui mekanisme ini, pemohon mendapatkan kepastian waktu tunggu penjadwalan pengukuran maksimal 7 hari kerja, dengan estimasi penyelesaian produk peta bidang tanah rampung dalam kurun waktu 5 hari kerja.
Selain itu, efisiensi juga merambah pada sektor layanan peralihan hak terintegrasi yang diproyeksikan selesai dalam jangka waktu maksimal 10 hari. Saat ini, program tersebut tengah memasuki tahap uji coba di 17 kantor pertanahan sebelum diterapkan secara nasional.
Pendekatan penataan organisasi berbasis wilayah turut diujicobakan pada 10 kantor pertanahan guna memangkas jalur birokrasi yang panjang. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pelayanan agraria yang responsif, akuntabel, serta berstandar internasional selaras dengan kebutuhan masyarakat modern.(*)
