Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Viral Mamuju! Dukun Gadungan Asal Banten Bawa Kabur Rp80 Juta Modus Gandakan Uang

MAMUJU, - Impian untuk kaya mendadak berujung petaka. Seorang pria berinisial RM (40) asal Banten ditangkap jajaran Polresta Mamuju setelah diduga menipu seorang perempuan berinisial N di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan modus ritual penggandaan uang.
Viral Mamuju! Dukun Gadungan Asal Banten Bawa Kabur Rp80 Juta Modus Gandakan Uang

Pelaku yang mengaku sebagai dukun sakti itu berhasil menggasak uang korban hingga Rp80 juta.

Kanit Pidum Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Asis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan korban dan pelaku di Provinsi Banten sekitar sebulan lalu.

"Korban dan pelaku bertemu di Provinsi Banten sebulan sebelum kejadian," ujar Alfare di Mapolresta Mamuju, Selasa (20/10/2026).

Saat itu, RM sesumbar mengaku punya kemampuan spiritual bisa melipatgandakan uang. Korban yang tergiur kemudian nekat mengumpulkan modal Rp80 juta. Uang itu didapat dari tabungan pribadi bahkan hasil meminjam ke keluarga, tetangga, dan kerabat.

Setelah uang terkumpul, korban menghubungi RM dan membawanya jauh-jauh dari Banten ke Kecamatan Kalukku, Mamuju. Mirisnya, semua ongkos perjalanan pelaku ditanggung korban.

Tak hanya itu, RM juga meminta sejumlah syarat ritual. Korban diminta menyiapkan ayam cemani yang dibeli dari Maros dan seekor kambing seharga Rp3,8 juta untuk disembelih dan dagingnya dibagikan ke warga sekitar.

Puncak penipuan terjadi pada Oktober 2026 di rumah korban. Uang asli Rp80 juta dimasukkan ke dalam kardus. Agar korban percaya, pelaku menyelipkan uang mainan senilai Rp200 juta ke dalam kardus tersebut dan merekamnya seolah-olah ritual berhasil.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku merekam uang mainan itu dan mengirimkan videonya kepada korban," jelas Alfare.

Pelaku berpesan agar kardus tidak dibuka hingga keesokan hari. Namun karena penasaran, korban membukanya lebih awal. Alangkah kagetnya, kardus sudah kosong.

"Korban yang penasaran kemudian membuka kardus lebih awal dan mendapati uang di dalamnya telah kosong. Uang asli Rp80 juta diduga telah dibawa lari oleh RM," tegasnya.

Merasa ditipu, N langsung melapor ke Polresta Mamuju. Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Kini RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk kasus tersebut, pelaku RM terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat ini proses hukum masih terus berjalan," pungkas Alfare.

Pesan untuk pembaca:* Jangan mudah tergiur modus gandakan uang. Tidak ada kekayaan instan tanpa kerja keras.(*)