Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Libur sekolah Telah Tiba, Berikut Daftar 12 Museum di Jakarta Gratis Biaya Masuk, Ini Persyaratannya

Jakarta: Waktu libur sekolah akhirnya tiba. Agar tidak bosan di rumah, orang tua bisa mengajak anak ke 12 museum Jakarta yang gratis biaya ini.

Situasi para pengunjung yang memenuhi halaman depan Museum Fatahillah (Foto: Dokumentasi/Pemprov DKI Jakarta)

Sejak Februari lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta menggratiskan 12 museum bagi penyandang disabilitas, lansia, dan peserta didik penerima KJP. Apabila si kecil merupakan penerima KJP, orang tua bisa mengajak anak ke museum-museum gratis ini.

Saat datang ke museum, orang tua dan anak cukup menunjukkan KTP dan KJP. Barulah bisa menikmati wisata edukasi ini secara gratis.

12 Museum Jakarta yang Gratis Biaya
Layanan gratis ini berlaku di museum yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Jakarta. Berikut daftarnya.

1. Museum Sejarah Jakarta

2. Museum Taman Prasasti

3. Museum M.H. Thamrin

4. Museum Joang 45

5. Museum Seni Rupa & Keramik

6. Museum Wayang

7. Museum Tekstil

8. Museum Bahari

9. Museum Betawi

10. Rumah Si Pitung

11. Taman Benyamin Suaeb

12. Museum Arkeologi Onrust

Golongan Gratis Naik Transjakarta
Selain museum, Pemerintah Provinsi Jakarta juga menggratiskan bus Transjakarta. Layanan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.

Nah layanan ini pas untuk yang ingin menuju lokasi museum tanpa mengeluarkan biaya transportasi. Namun perlu dipahami, berikut golongan yang berhak menerima layanan gratis naik Transjakarta.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan/pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

8. Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek

9. Anggota TNI atau Polri

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (Lansia: 60 tahun ke atas)

13. Marbot (pengurus masjid)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik) (*).