Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kemenhut Pastikan Perlindungan Satwa Kebun Binatang Bandung

Jakarta:  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan seiring pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung serta pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Sejumlah petugas memasang lembaran bertuliskan terkait segel Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat (Foto: Kemenhut)

Langkah tersebut dibarengi dengan pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) YMT oleh Menteri Kehutanan. Pencabutan izin ini dilakukan semata-mata untuk mencegah satwa menjadi korban konflik kelembagaan maupun persoalan administratif.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT. Hal ini karena tidak adanya alas hak pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menambahkan, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung. Tanggung jawab tersebut akan dilakukan selama masa transisi maksimal tiga bulan, hingga ditetapkannya pengelola baru yang profesional.

“Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang wajib kita jaga dan selamatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkot Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP serta melakukan pengamanan BMD yang mengharuskan penghentian seluruh aktivitas YMT. Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset daerah.

Ia mengingatkan, bahwa tanah Kebun Binatang Bandung telah dimanfaatkan YMT tanpa alas hak selama sekitar 18 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan lain di luar penataan serta kepastian hukum atas aset daerah.

“Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kota Bandung juga memastikan eks pekerja YMT tetap menjadi perhatian,” kata Farhan.

Para pekerja dapat melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kebutuhan dasar selama masa transisi seperti listrik, kebersihan, dan operasional tetap dipenuhi.

Pemkot Bandung menegaskan, Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau dengan fungsi konservasi satwa. Pengelolaannya ke depan akan dilakukan secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, pemerintah akan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan. Untuk itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan kepastian status eks karyawan. Selain itu, pengelolaan aset, serta perawatan dan pengamanan satwa hingga ditetapkannya pengelola baru.(*)