Kemensos Ungkap 15 Juta Warga Mampu, Salah Sasaran sebagai Penerima Jaminan Kesehatan
Jakarta : Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkap masih besarnya persoalan dalam Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Salah satunya adalah penerima PBI-JK masih salah sasaran.
Kemensos mencatat sekitar 15 juta orang tergolong mampu justru masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran tersebut. Padahal, berdasarkan data terbaru, sekitar 54 juta penduduk miskin belum menerima manfaat PBI-JK.
Hal ini disampaikan Saifullah dalam rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026. Data tersebut diketahui berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Berdasarkan Data DTSEN, masih ada penduduk desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI JK. Sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” ujar Gus Ipul panggilan akrab Saifullah Yusuf.
Ia merinci, jumlah masyarakat desil 1 hingga 5 yang belum mendapatkan PBI JK mencapai lebih dari 54 juta jiwa. Sebaliknya, penduduk desil 6 sampai 10 serta kelompok non-desil yang masih menerima PBI JK mencapai 15 juta jiwa lebih.
“Yang lebih mampu justru terlindungi. Sementara yang lebih rentan masih menunggu,” katanya.
Gus Ipul menjelaskan, data tersebut diperoleh pada tahun 2025. Karena itu, Kementerian Sosial mulai memanfaatkan pembagian desil sebagai dasar perbaikan penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Namun, ia mengakui proses pemutakhiran data belum maksimal. Pada 2025, pihaknya baru mampu melakukan cross-check terhadap sekitar 12 juta lebih kepala keluarga (KK), dari kebutuhan ideal lebih dari 35 juta KK.
“Kita masih perlu melakukan cross-check lebih luas lagi. Maka itulah kita kemudian bekerja sama dengan daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi cepat,” kata Gus Ipul.
Meski demikian, menurutnya, upaya tersebut masih belum cukup. Ia menilai perlu langkah yang lebih konkret agar kualitas data sosial ekonomi nasional semakin akurat dari tahun ke tahun.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pengalihan PBI JK secara bertahap sejak Mei 2025 hingga Januari 2026. Langkah ini terbukti menurunkan angka kesalahan sasaran secara signifikan.
Ia menjelaskan, exclusion error merupakan kondisi ketika masyarakat yang seharusnya menerima PBI JK justru tidak terdaftar. Sementara inclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya tidak menerima PBI JK justru masuk sebagai penerima.
“Alhamdulillah, kalau kita berpedoman pada desil, tingkat error-nya semakin kecil,” ujarnya. Meski begitu, Gus Ipul mengakui masih terdapat kelompok di atas desil 5 dan kelompok yang belum di ranking.
Termasuk hasil reaktivasi sekitar 6.000 penderita penyakit katastropik. Serta bayi baru lahir yang seharusnya tetap mendapatkan perlindungan melalui PBI JK.(*)

