Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Periksa Wabup Pati, KPK Dalami Perencanaan Dana Desa

Jakarta :; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Pemkab Pati. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sepuluh saksi yang dilakukan di Polda Jawa Tengah.

Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat memberikan keterangan seputar rencana kegiatan malam tahun baru di Kabupaten Pati, Selasa, 23 Desember 2025.

Mereka, Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Cluwak Sujarta, Camat Tayu Imam Rifai, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono. Sekcam Sukolilo sekaligus Camat Kayen Imam Sopyan, Fitriyana selaku ibu rumah tangga, Kepala Desa Tambakharjo Suyono alias Yoyon.

Camat Pati Kota Didik Rusdiartono, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Ryoso. Serta Pelaksana Tugas Bupati Pati sekaligus Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami perencanaan dana desa. Yang komponen anggarannya salah satunya digunakan untuk pembayaran gaji perangkat desa,” kata jubir KPK dalam keterangannya, Selasa 3 Februari 2026.

Menurut Budi, pendalaman tersebut berkaitan dengan formasi perangkat desa yang rencananya akan dibuka pada tahun 2026. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara terang dugaan pemerasan serta aliran dana tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mendalami alur dan tahapan penyetoran uang dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang saksi pada Senin 2 Februari 2026.

Tiga saksi tersebut yakni Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa. Serta Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati, pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah.

“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin 2 Februari 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa. Mereka, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mereka diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta. Nilai tersebut diduga telah dinaikkan dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Selain itu, calon perangkat desa disebut mendapat ancaman formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya apabila tidak menyerahkan uang. Dalam operasi penindakan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads