Bawaslu Temukan Lima Pelanggaran Prosedur dalam PDPB 2026
Jakarta : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 38 provinsi.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan terdapat lima catatan utama yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur teknis pelaksanaan PDPB. Menurutnya, berbagai temuan tersebut perlu menjadi perhatian agar kualitas pemutakhiran data pemilih semakin baik.
Catatan pertama adalah belum adanya koordinasi yang dilakukan empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dengan Bawaslu maupun instansi terkait. Keempat daerah tersebut meliputi Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Lolly mengatakan kurangnya koordinasi tersebut menyebabkan proses pencermatan hasil rekapitulasi PDPB tidak berjalan optimal. Kondisi itu juga dinilai berpotensi mengurangi kualitas penyusunan data pemilih.
"Empat KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal," kata Lolly usai mengikuti Rapat Pleno PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Catatan kedua, sebanyak 19 KPU provinsi belum mencantumkan saran dan masukan peserta rapat ke dalam berita acara rekapitulasi PDPB. Menurut Lolly, kondisi tersebut berdampak pada aspek akuntabilitas dan transparansi proses rekapitulasi data pemilih.
"Sebanyak 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB. Hal itu berimplikasi terhadap aspek akuntabilitas penyelenggaraan dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi data pemilih," ujarnya.
Catatan ketiga berkaitan dengan ketidakseragaman penggunaan maupun penyerahan formulir rekapitulasi perubahan data pemilih oleh penyelenggara pemilu. Menurut Lolly, persoalan tersebut mempersulit proses pemeriksaan data dan mengurangi prinsip partisipatif, responsif, serta akuntabel dalam pemutakhiran data.
Catatan keempat menunjukkan adanya kesalahan administrasi dokumen rekapitulasi di Provinsi Papua Barat. KPU setempat disebut menggunakan data triwulan kedua kabupaten dan kota, bukan data Semester I Tahun 2026.
Catatan kelima mengungkap data pemilih berkelanjutan belum tersinkronisasi dengan layanan pengecekan data pemilih secara daring. Akibatnya, masyarakat belum dapat langsung mengakses pembaruan data setelah rekapitulasi selesai di tingkat daerah.
"Pembaruan data pada layanan tersebut baru dilakukan setelah rekapitulasi nasional selesai. Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat belum dapat segera mengakses informasi mengenai perubahan data pemilih setelah rekapitulasi selesai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Lolly.(*)
