Bongkar Modus Kamuflase Makanan Beku, Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandar dan Sita 15 Kilogram Ganja
Cianjur : Polres Cianjur kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah. Lewat kejelian dan tindakan cepat di lapangan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur sukses meringkus dua orang terduga bandar narkoba serta menyita barang bukti berupa 15 kilogram ganja kering siap edar.(22/7)
Guna mengelabui petugas dan memuluskan proses distribusi, para pelaku mengemas puluhan paket ganja tersebut menggunakan bungkus plastik yang didesain secara rapi menyerupai produk makanan beku (frozen food).
Pengungkapan kasus bernilai besar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi. Kedua terduga bandar yang berhasil diringkus masing-masing berinisial DN, warga Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, serta EM, warga Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet.
Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi dan laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung disebar ke lapangan untuk melakukan pengintaian.
Petugas terlebih dahulu membekuk tersangka DN. Meski sempat berdalih hanya sebagai pengguna aktif, kepolisian tidak langsung percaya. Penggeledahan mendalam yang dilakukan personel di rumah kediaman DN berhasil menemukan puluhan bungkus ganja siap edar.
“Petugas mengembangkan kasusnya dan mendapati nama EM yang disebut DN memasok ganja untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Cianjur, sehingga petugas kembali melakukan pengejaran terhadap EM,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Pengejaran bergerak cepat hingga petugas berhasil mengepung dan mengamankan EM di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Sukaresmi. Dari hasil interogasi intensif di lokasi, EM menguak tempat penyimpanan rahasianya. Petugas kemudian bergerak ke sebuah pondok di tengah kebun yang tak jauh dari kontrakan pelaku dan mengamankan puluhan paket besar ganja. Total barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka mencapai 15 kilogram.
Keberhasilan menangkap kedua pelaku tak membuat jajaran Polres Cianjur berpuas diri. Pihak kepolisian menegaskan saat ini fokus utama penyidik adalah melakukan perburuan terhadap aktor intelektual atau bandar besar yang mensuplai barang haram tersebut dari luar wilayah Cianjur. Identitas dua orang pelaku lainnya dalam jaringan ini telah dikantongi oleh tim penyidik.
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar dari peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri asal dari ganja dan menangkap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua terduga bandar dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Polres Cianjur memastikan akan terus memperketat pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi mewujudkan wilayah Cianjur yang bersih dari peredaran gelap narkoba.(*)
