Imigrasi Limpahkan 10 WNA Terduga Kasus Investasi Bodong ke Tahap Penuntutan
Tangerang : Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) terduga kasus investasi bodong kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi investor fiktif atau investasi bodong.
![]() |
| Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (kedua dari kiri), menjawab pertanyaan awak media terkait 10 WNA terduga kasus investasi bodong ( |
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para WNA tersebut berasal dari Pakistan dan Iran. Menurut dia, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mereka di Apartemen Great Western, Tangerang, November 2025.
Meski memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor, gaya hidup dan lokasi tinggalnya dinilai tidak sesuai dengan profil penanam modal. “Anomalinya mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor,” ujarnya, Selasa 21 Juli 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara detail, baru diketahui secara jelas kegiatan mereka. “Ada beberapa bukti konkret bahwa 10 WNA tersebut telah diduga melakukan tindak pidana sebagai investor fiktif,” ucapnya.
Para pelaku juga diketahui membuat akte notaris yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pengecekan, ternyata pada tanggal tersebut para WNA ternyata sedang tidak berada di Indonesia.
“Jadi akte tersebut dapat dikatakan palsu, atau mereka memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik,” kata Hendarsam. Jadi hal-hal tersebut sebenarnya yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," katanya.
Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan segan memproses hukum WNA yang terbukti melanggar aturan pidana. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak meremehkan hukum di Indonesia.
“Jangan membayangkan mereka akan dideportasi saja,” katanya. “Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara, dan ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik," ujarnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyatakan berkas perkara 10 WNA tersebut telah lengkap (P21) pada 16 Juli 2026. Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) juga telah dilaksanakan.
Feraldy mengatakan pihaknya telah menunjuk lima jaksa peneliti untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. “Pada minggu ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses penuntutan,” ucapnya.(*)
