Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kabar Bahagia, MK Putuskan Sisa Kuota Internet Masih Bisa Dipakai

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait gugatan kuota internet hangus pada Kamis (23/7/2026). Permohonan diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai, (Foto: Humas MK).
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Bisa Dipakai, (Foto: Humas MK).

MK menyatakan sisa kuota internet bisa dipakai melalui opsi layanan oleh operator atas formula yang ditetapkan pemerintah pusat. "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

MK Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. "Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujarnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker belum mengatur jaminan hak atas kuota internet. "Pasal ini belum mengatur hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis," ujarnya.

Atas dasar itu, kata Kadir pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan. "Maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies.

Memurutnya penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan keterbukaan, kemudahan akses informasi kepada pengguna dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. "Penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau sisa kuota layanan yang telah dipilih," ucap Kadir.

"Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi," ucapnya. Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. (*)