Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kejati Bengkulu Tuntut 4,5 Tahun Penjara Pegawai CV Mandiri Sejahtera Kasus Penggelapan Rp3,9 M

Bengkulu :Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa Latipa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Pegawai CV Mandiri Sejahtera itu dinilai terbukti menggelapkan dana perusahaan hingga hampir Rp4 miliar.
Kejati Bengkulu Tuntut 4,5 Tahun Penjara Pegawai CV Mandiri Sejahtera Kasus Penggelapan Rp3,9 M
Kejati Bengkulu Tuntut 4,5 Tahun Penjara Pegawai CV Mandiri Sejahtera Kasus Penggelapan Rp3,9 M

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wahyu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

JPU menyatakan Latipa Tusa’diah terbukti melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian CV Mandiri Sejahtera sebesar Rp3.999.476.549," ujar Wahyu dalam sidang, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.

JPU menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan belum tercapai perdamaian dengan pihak korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

JPU juga menuntut barang bukti dikembalikan kepada korban Aris Setiawan selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera.(*)