Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Legislator Kecam Industri Tangerang Cemari Lingkungan dan Minim Serap Naker

Tangerang : Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang. Kritik lantaran, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta penyerapan tenaga kerja lokal dinilai jauh dari harapan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menjawab awal media soal menyusun Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Kawasan Industri (
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menjawab awal media soal menyusun Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Kawasan Industri

Pernyataan itu dilayangkan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat melakukan kunjungan kerja di Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.

Saleh menyoroti pola penyaluran TJSL melalui bantuan CSR yang selama ini dianggap hanya bersifat seremonial. la menekankan bantuan perusahaan seharusnya menyentuh sektor-sektor krusial bagi masyarakat, bukan sekadar memberikan bantuan musiman.

"Seringkali tidak sesuai harapan, jumlahnya sedikit, atau tidak tepat sasaran. Misalnya, bantuan hanya sebatas hewan kurban, padahal seharusnya menyasar sektor pendidikan dan kesehatan, yang lebih fundamental bagi masyarakat," ujar Saleh, Selasa 21 Juli 2026.

Saleh mengingatkan TJSL adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Jika perusahaan abai, maka mereka secara tidak langsung telah melanggar aturan yang berlaku.

Selain masalah sosial, Saleh juga menyoroti isu pencemaran lingkungan yang masih menghantui kawasan industri. Melalui RUU Kawasan Industri yang tengah digodok, Komisi VII berupaya memperkuat regulasi terkait green industry (industri hijau).

"Undang-undang ini harus bisa menjaga green industry. Kita akan memperlengkap aturan agar lebih tegas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, selaras dengan target nasional pemerintah dalam penyelesaian masalah sampah hingga 2029," kata dia.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid turut menyampaikan keresahannya. Ia menyoroti belum adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam porsi yang jelas.

"Kami mengusulkan agar pemerintah pusat membuat aturan terkait komposisi atau porsi bagi masyarakat lokal di daerah yang memiliki kawasan industri. Selama ini belum ada aturan pasti berapa persen perusahaan wajib menyerap warga sekitar," ucap Maesyal.

Maesyal turut menyampaikan keresahannya. Ia menyoroti belum adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam porsi yang jelas.

"Kami mengusulkan agar pemerintah pusat membuat aturan terkait komposisi atau porsi bagi masyarakat lokal di daerah yang memiliki kawasan industri. Selama ini belum ada aturan pasti berapa persen perusahaan wajib menyerap warga sekitar," kata Maesyal.

Maesyal berharap RUU Kawasan Industri yang sedang disusun ini nantinya mampu menjadi solusi atas problematika ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. Sehingga kehadiran pabrik benar-benar berdampak pada kesejahteraan ekonomi warga setempat.

"Kami berharap ke depan tidak ada kendala berarti dalam hubungan antarlembaga. Sinergi ini harus terus berjalan demi kepentingan bersama, termasuk untuk kesejahteraan para pekerja," ujarnya.(*)