DLH DKI Tindak Tegas Pelanggar Pengelolaan Sampah di Hutan Kota Penjaringan
Jakarta ::Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkutan sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku dijatuhi sanksi berupa uang paksa dengan total nilai Rp15 juta, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta.
![]() |
| DLH Provinsi DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkutan sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: (Ist/Warga) |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyedia jasa angkutan sampah dan pelaku usaha yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem resmi," ujar Dudi. Selasa 28 Juli 2026.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik maupun kawasan hijau.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut dengan nomor polisi B 9890 PDD tertangkap tangan membuang sampah secara ilegal di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpol PP Kecamatan Penjaringan, serta unsur kelurahan dan kecamatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan dikenai sanksi uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut sampah juga diamankan sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.
Selain itu, DLH DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM yang terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada pihak lain di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Helmy menegaskan, apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran serupa, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.
DLH DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, termasuk aplikasi JAKI, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan lestari(*)
