Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pelaku Penganiayaan Saudara Kandung di Banyuresmi, Polres Garut Amankan Tersangka Kurang dari 24 Jam

Garut : Polres Garut bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial B (55) atas dugaan aksi penganiayaan berat terhadap saudara kandungnya sendiri hingga korban meninggal dunia di Kampung Salagedang, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Pelaku Penganiayaan Saudara Kandung di Banyuresmi, Polres Garut Amankan Tersangka Kurang dari 24 Jam
Pelaku Penganiayaan Saudara Kandung di Banyuresmi, Polres Garut Amankan Tersangka Kurang dari 24 Jam

Tersangka berhasil diringkus petugas kepolisian kurang dari 24 jam di area perkebunan tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Peristiwa tragis yang menimpa korban Ricky Ardiansyah (44) tersebut bermula saat tersangka tengah memberi makan hewan peliharaannya sambil memegang golok. Korban yang berada di lokasi diduga melontarkan perkataan yang memicu emosi hingga sempat memukul bahu tersangka.

Terpancing emosi, tersangka lantas melayangkan sabetan senjata tajam secara berulang yang mengenai bagian kepala dan tubuh korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis intensif, nyawa korban tidak tertolong akibat luka berat yang dialaminya.

“Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Garut. Apa pun alasannya, aksi kekerasan tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Apabila timbul perselisihan di tengah keluarga maupun lingkungan warga, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Hide Ads Show Ads