Desk Ketenagakerjaan Polri Fasilitasi 4.236 Buruh Terdampak PHK Kembali Bekerja
Jakarta : Desk Ketenagakerjaan Polri mencatat telah membantu 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali memperoleh pekerjaan sejak dibentuk pada 2025 hingga Agustus 2026. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ia menuturkan, jika sebanyak 358 perkara hubungan industrial berhasil ditangani melalui mekanisme fasilitasi dan mediasi.
Tak hanya itu, ia menyebut jika pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial. Menurutnya, kehadiran desk tersebut mampu mempercepat penyelesaian sengketa yang selama ini kerap berlangsung bertahun-tahun.
“Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial, hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja,” katanya, di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Ia menjelaskan, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan hidup keluarga buruh. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan komunikasi, kolaborasi, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Selain itu, ia juga menyambut baik aspirasi kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat peran Polri dalam membantu penyelesaian konflik hubungan industrial secara profesional dan objektif.
Selain menjaga keamanan kawasan industri, Polri berkomitmen mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha. Kapolri menegaskan, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha merupakan dua hal yang saling berkaitan dan harus tumbuh secara seimbang.
Ke depan, kata Jendral Sigit Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus dioptimalkan sebagai sarana penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui dialog dan musyawarah, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan serta kepastian untuk kembali bekerja.(*)
