Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kejagung Tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Jakarta ; Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kejagung Tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini Kolonel Budi Utomo yang merupakan anggota Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) ditahan di Pomdam Jaya. Di mana, perkara tersebut ditangani melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” katanya kutip Rabu, 30 September 2026.

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” lanjutnya.

Diketahui, Kolonel Budi sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Tak hanya itu, ia juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Keterlibatannya dalam perkara tersebut sebelumnya diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Berdasarkan hasil penyidikan, Kolonel Budi diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor untuk mendukung program MBG.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Kolonel Budi diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan, termasuk terkait penetapan harga satuan dan pemilihan perusahaan penyedia.

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” kata Syarief.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), vendor penyedia motor listrik BGN, belum dilimpahkan dalam proses tahap dua.

Kejagung memperkirakan dugaan korupsi dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 triliun. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).