Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polda Sumut Amankan Perempuan Diduga Siarkan Konten Pornografi Live Media Sosial

Medan:  Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengamankan seorang perempuan berinisial IP yang diduga menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung di media sosial.
Polda Sumut Amankan Perempuan Diduga Siarkan Konten Pornografi Live Media Sosial

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di ruang digital.

Pengungkapan bermula pada 28 Juli 2026. Saat itu, petugas menemukan aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi.

“Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” kata Bayu di Medan, (03/09/2026).

Petugas kemudian kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa pada 7 hingga 9 Agustus 2026.
Temuan tersebut selanjutnya didalami penyidik melalui pengumpulan barang bukti digital dan penelusuran terhadap akun yang digunakan. Dari hasil profiling, aktivitas tersebut diduga terhubung dengan perempuan berinisial IP.

Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin (31/8). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan IP bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas siaran langsung tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua telepon seluler, diska lepas berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten.

Penyidik juga mengamankan sejumlah akun media sosial dan dompet digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga IP telah melakukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.

Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital. Masyarakat juga diimbau menggunakan media sosial secara bijak dan tidak memanfaatkannya untuk aktivitas yang melanggar hukum.(*)

Hide Ads Show Ads