Polisi di Sukabumi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar, Seorang ASN Jadi Tersangka
Sukabumi: Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka.
TIP telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Perkara tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan polisi pada 13 September 2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan serangkaian langkah setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Selain penanganan hukum, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Koordinasi dilakukan untuk memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tersebut mencakup asesmen psikologis guna membantu memastikan kondisi korban tetap mendapat perhatian selama proses penanganan perkara.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka TIP disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi para korban. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya melindungi hak, keamanan serta kondisi psikologis korban, terlebih perkara ini melibatkan pelajar yang masih berstatus anak.(*)
