Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Sita 1,2 Kg Sabu dan 4.137 Ekstasi di Jakbar, Ada Uang Ringgit Malaysia

Jakarta:;Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran ilegal narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 1,2 kilogram sabu, ribuan tablet ekstasi, hingga ganja.
Polres Jakarta Barat Sita 1,2 Kg Sabu dan 4.137 Ekstasi di Jakbar, Ada Uang Ringgit Malaysia

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, serta 227 gram ganja.

Polisi juga menyita tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, sebuah tas warna hitam, serta kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami juga menangkap pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan.

"Sesampai di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (04/09/2026).

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket sabu, ribuan tablet ekstasi dalam berbagai warna, pecahan ekstasi, serta ganja.

Yang menarik, polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia di dalam tas milik tersangka.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, TE mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial A. Polisi menyebut A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer," jelas Vernal.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas, termasuk memburu pemasok yang disebut tersangka.

"Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Vernal.

Atas dugaan perbuatannya, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Hide Ads Show Ads