Dana Siap Pakai BNPB Diduga Diselewengkan 3 Tahun, KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas
JAKARTA, BlitzNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, dugaan praktik penyelewengan dana darurat tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, ya kurang lebih sekitar tiga, empat tahun tarik ke belakang,” ujar Setyo, dikutip Rabu (14/10/2026).
KPK menduga praktik tersebut terjadi sejak 2022 atau 2023 hingga 2026. Saat ini penyidik masih mendalami periode pasti terjadinya tindak pidana dan total kerugian negara.
Modus Penunjukan Langsung Saat Darurat
Menurut KPK, celah korupsi diduga terjadi pada mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung. Mekanisme ini memang diperbolehkan dalam kondisi darurat bencana yang membutuhkan penanganan cepat.
“Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat,” kata Setyo.
Namun, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan mekanisme tersebut untuk kepentingan pribadi. Penyidik tengah menelusuri aliran dana dan berapa besar yang diduga dimanfaatkan para pihak.
“Nah ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
5 Tersangka dan Sita Rp1,4 Miliar
Dalam perkara ini, lima tersangka yang ditetapkan yakni:
1. Gery Prasetiawan (Swasta)
2. Syifa Nrika Ghifarian (Swasta)
3. Gabriel Purwaka Sigit – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan – Tenaga Ahli BNPB
5. Richard Erlangga – Tenaga Ahli
Salah satu tersangka, Bima Setiawan, diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menegaskan penetapan tersangka murni berdasarkan perbuatan hukum, bukan hubungan keluarga.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
Hingga kini KPK masih mendalami total dana yang diduga diselewengkan dan aliran keuntungannya.(*)
