Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Pulau Serangan Denpasar

DENPASAR: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Pulau Serangan Denpasar

Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak yang berada di pesisir Pantai Serangan.

"Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai. Bentuk perahu tersebut dinilai tidak seperti perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah itu.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” kata Ariasandy.

Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada temuan 22 ekor penyu hijau di dalam perahu yang tidak berawak tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan perahu beserta seluruh penyu untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali.

Penanganan satwa dilindungi itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Sementara itu, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Berdasarkan temuan di lokasi, pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Ariasandy menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga upaya dugaan penyelundupan satwa dilindungi tersebut dapat digagalkan.

“Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ujar Ariasandy.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa.

Saat ini, 22 ekor penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan. Penyu-penyu itu direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.

Polda Bali menegaskan pengawasan dan patroli di wilayah perairan akan terus ditingkatkan guna mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.(*)