Gaji Nambah Rp30 Juta! Dokter Spesialis Mau Tugas di 3T Diguyur Tunjangan - Ide Prabowo!
Jakarta : Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pemerataan distribusi dokter spesialis yang selama ini masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya dan Medan.
Menkes menegaskan tunjangan ini adalah ide langsung dari Presiden Prabowo. Aturannya sudah resmi tertuang dalam *Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025* tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Tunjangan Rp30.012.000 di Luar Gaji Pokok
Dalam Perpres yang diteken akhir Juli 2025 tersebut, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar *Rp30.012.000 per bulan*, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Untuk tahap pertama, tunjangan diberikan kepada *1.100 dokter* spesialis dan subspesialis di daerah DTPK, yang kini bahkan sudah diperluas menjadi *sekitar 1.500 dokter di 132 daerah tersulit.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan skema tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK melalui Perpres tersebut. Insentif tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, dengan penyaluran yang mulai diarahkan *langsung dari pemerintah pusat ke rekening pribadi dokter*.
"Itu nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Bukan Cuma Uang, Dapat Rumah & Mobil Dinas
Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu upaya menarik dan mempertahankan dokter spesialis agar bersedia bertugas di wilayah yang masih kekurangan tenaga medis. Selain insentif, pemerintah juga menyiapkan dukungan lain seperti *hunian dan fasilitas penunjang* bagi dokter yang ditempatkan di daerah 3T.
Menkes juga mewanti-wanti Pemda agar insentif pusat ini tidak memotong insentif daerah yang sudah ada. Penyaluran dipastikan *transfer langsung dari Kas Negara*.
Dengan tunjangan ini, total penghasilan dokter spesialis di daerah 3T bisa mencapai *Rp40-50 juta per bulan*. Langkah ini dinilai krusial karena Indonesia dengan 280 juta penduduk hanya meluluskan sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun.(*)
