Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Jambret Wanita di Cangkorah Cimahi, Pelaku Kabla Ditangkap di Bandung Barat

Cimahi : Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengamankan pelaku aksi penjambretan yang meresahkan warga di wilayah Cimahi Selatan. Tersangka yang dikenal dengan inisial AH atau panggilan Kabla (33) kini mendekam di tahanan kepolisian.

Jambret Wanita di Cangkorah Cimahi, Pelaku Kabla Ditangkap di Bandung Barat

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Cimanggu RT 02 RW 10 Desa Cimanggu Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita di Jalan Cangkorah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi beberapa hari lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menyatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial AH terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kihapit Cangkorah.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wanita berinisial MA yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.

Kejadian bermula ketika korban sedang berkendara dari arah Kota Cimahi menuju kediamannya di wilayah Batujajar. Saat melintas di Jalan Kihapit, korban diikuti oleh orang tak dikenal yang kemudian memepet kendaraannya hingga berdekatan. Tanpa diduga, pelaku dengan paksa merampas tas yang diselempangkan di bahu sebelah kanan korban.

Akibat tarikan yang kuat, kendaraan korban tergelincir dan ia jatuh ke permukaan jalan. Peristiwa itu menimbulkan cedera fisik yang cukup serius. Korban mengalami luka lecet di lutut sebelah kanan, luka lecet di bagian pinggul sebelah kanan, serta patah tulang pada bahu sebelah kanan.

Barang-barang berharga di dalam tas berhasil dibawa kabur pelaku. Di antaranya satu unit ponsel iPhone, satu unit tablet Huawei, satu kartu ATM, serta sejumlah dokumen administrasi penting milik korban. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp7 juta. Kapolres menegaskan motif perbuatan pelaku murni untuk menguasai harta benda milik korban.

Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Cimahi juga menyampaikan imbauan sekaligus jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga yang harus melakukan perjalanan pada malam hari. Pihak kepolisian bersedia memberikan pengawalan kepada warga yang membutuhkan ketika terpaksa melintas di jalan sepi atau pada waktu rawan.

"Silakan masyarakat meminta pengawalan dari kepolisian ketika akan melakukan perjalanan pulang, terutama bagi kaum perempuan. Seperti yang telah dilakukan Satuan Pelayanan Masyarakat beberapa waktu lalu, di mana petugas mengantar warga hingga tiba di rumah dengan selamat," ujar Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga mempertebal jumlah serta jangkauan patroli malam di titik-titik yang dinilai rawan untuk memastikan kehadiran aparat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mencegah terjadinya perbuatan serupa.

Terkait proses hukum, tersangka Asep Hilman atau Kabla telah dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Polres Cimahi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya agar tercipta suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.(BN)